PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA DAN HUBUNGANNYA DENGAN ILMU LAIN
PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA A. PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut. Dalam Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu : 1. State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara. 2. S tate Recht (Belanda) dibedakan : a. Arti luas Staat Recht in Ruinenzin (Hukum Negara). b. Arti sempit Staat Recht in Engeezin (hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah). 3. Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan pada konstitusi atau hukum konstitusi. 4. Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara. 5. Verfassungsrecht : Hukum Tata Negara dan Ve...