Postingan

Analisis Jurnal

PERLINDUNGAN HUKUM IKAN HIU DAN IKAN PARI UNTUK MENJAGA KESEIMBANGAN EKOSISTEM LAUT DI INDONESIA A. Analisis Jurnal 1. Judul Jurnal: Perlindungan Hukum Ikan Hiu dan Ikan Pari Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem Laut Di Indonesia 2. Penulis: Zaka Firma Aditya dan Solahuddin Al-Fattih 3. Jurnal: Universitas Airlangga 4. Tahun Terbit: Februari 2017 5. Volome dan Nomor: Volume 24 No. 2 6. Link:  https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/4273/4639 B. Isi Jurnal 1. Rumusan Masalah Merumuskan masalah dalam suatu penelitian adalah hal yang penting. Hal ini dimaksudkan agar penelitian dapat menjadi terarah dan signifikan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai dari setiap penelitian. Sesuai dengan uraian latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas dan dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:  a. Status perlindungan hukum ikan hiu dan ikan pari dalam regulasi Indonesia dan internasional  b. Upaya yang dapa...

WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

 A. Pengertian Negara dan Kewarganegaraan   Salah satu unsur yang ada dalam suatu negara adalah adanya penduduk (ingezetenen) atau rakyat. Penduduk atau penghuni suatu negara merupakan semua orang pada sustu waktu mendiami wilayah negara. Mereka secara sosiologis lazim dinamakan "rakyat" dari negara tersebut, yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.  Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban, yang bersifat timbal balik. Menurut Soepomo, penduduk ialah orang yang dengan sah bertempat tinggal teta...

PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA DAN HUBUNGANNYA DENGAN ILMU LAIN

  PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA  A. PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA       Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut. Dalam Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :  1. State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara.  2. S tate Recht (Belanda) dibedakan :  a. Arti luas Staat Recht in Ruinenzin (Hukum Negara).  b. Arti sempit Staat Recht in Engeezin (hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah).  3. Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan pada konstitusi atau hukum konstitusi.  4. Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.  5. Verfassungsrecht : Hukum Tata Negara dan Ve...