WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

 A. Pengertian Negara dan Kewarganegaraan 

Salah satu unsur yang ada dalam suatu negara adalah adanya penduduk (ingezetenen) atau rakyat. Penduduk atau penghuni suatu negara merupakan semua orang pada sustu waktu mendiami wilayah negara. Mereka secara sosiologis lazim dinamakan "rakyat" dari negara tersebut, yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. 

Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban, yang bersifat timbal balik.

Menurut Soepomo, penduduk ialah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara. Sah artinya, tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam negara yang bersangkutan. Selain penduduk dalam suatu wilayah negara ada orang lain yang bukan penduduk (nietingezetenen), misalnya seorang wisatawan yang berkunjung dalam suatu negara. Rakyat atau penduduk yang mendiami suatu negara ditinjau dari hukum, terdiri dari : warga negara (staatsburgers), dan orang asing.

1. Orang Asing 

Globalisasi membuat negara meningkatkan kerjasama antar negara termasuk di dalamnya kerjasama ekonomi, sosial, budaya, pendidikan. Banyak orang asing dengan mudah masuk ke Indonesia untuk bekerja, penelitian, wisata maupun kuliah. Keberadaan orang asing tersebut memerlukan pengawasan yang bukan berhubungan dengan pemalsuan secara ilegal saja,tetapi juga berhubungan dengan tindakan-tindakannya agar tidak mengganggu ketentraman, kenyamanan, kesusilaan atau kesejahteraan umum. Oleh karena itu, orang asing yang berada di Indonesia harus menaati dan menghargai peraturan-peraturan yang diadakan untuk mereka. Orang asing adalah warga negara asing yang bertempat tinggal pada suatu negara tertentu. Bahwa orang asing tersebut adalah semua orang-orang yang bertempat tinggal pada suatu negara tertentu tetapi ia bukan warga negara dari negara tersebut. Undang-undang no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian (yang selanjutnya disebut dengan Undang-undang Keimigrasian) mengartikan orang asing sebagai orang yang bukan warga negara Indonesia. Mereka merupakan warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dan hanya mempunyai ijin tertentu untuk tinggal di wilayah Indonesia. Di dalam hukum internasional, orang asing di dalam suatu negara itu dilindungi sekedarnya. Perlindungan sebagaimana yang dimaksudkan ini ada 2 macam:

(1) secara positif, artinya negara tempat di mana orang asing itu berada harus memberikan kepadanya beberapa hak-hak tertentu. Jadi suatu hak minimum itu harus dijamin; dan (2) secara negatif, artinya suatu negara itu tidak dapat mewajibkan sesuatu kepada orang asing yang berada di negaranya tersebut, misalnya kewajiban militer. 

Ada persamaan perlakuan ketika orang asing tersebut berstatus menjadi penduduk Indonesia. Namun, dari sekian banyak perlakuan tersebut banyak yang berbeda. Terutama hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban. Atas dasar penghormatan kemanusiaan, selain memberikan perlindungan terhadap warga negara yang merupakan unsur utama dalam menjalankan roda pemerintahan, maka pemerintah jugamemberikan perlindungan terhadap orang asing yang merupakan penduduk di Indonesia. Namun, perlindungan tersebut tidak berarti dapat mengurangi perolehan hak oleh warga negara. perlindungan orang asing sebagai penduduk Indonesia ini dilakukan secara umum, tidak membedakan kebangsaan orang asing tersebut. Setiap warga negara memiliki hubungan yang tidak terputus oleh tanah airnya, dengan konstitusi negaranya, walaupun yang bersangkutan tidak berada dalam lingkup negaranya. Misalnya wanita Indonesia yang kawin dengan orang Amerika, kemudian wanita itu tinggal bersama suaminya di Amerika. Wanita ini tetap mempunyai hubungan dengan negaranya selama tidak memutuskan untuk pindah kewarganegaraan.

2. Warga Negara 

Warga negara diartikan dengan orang-orang yang sebagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasanya disebut hamba atau kaula negara. Tetapi kenyataannya istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Menurut AS Hikam, mendefinisikan warga negara sebagai terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara, karena kawula negara betul-betul berarti objek yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya. Secara singkat, Koerniatmanto S., mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya, ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Namun secara yuridis, berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945, istilah warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan : pertama, warga negara asli (pribumi), yaitu penduduk asli negara tersebut. Misalkan suku jawa, suku madura, suku dayak dan etnis keturunan yang sejak kelahirannya menjadai WNI, merupakan warga negara asli Indonesia. Dan kedua, warga negara asing (vreemdeling) misalnya, bangsa Tionghoa, Timur Tengah, India USA dan sebagainnya, yang telah disahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi warga negara Indonesia. Pernyataan ini ditetapkan kembali dalam pasal 1 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI [UU Kewarganegaraan], bahwa Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa indonesia adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia. Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antar negara dan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu:

a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis 

Kewargangaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum misalnya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan sebagainya.

b. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis

Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.

B. Prinsip Dasar Kewarganegaraan

1. Asas Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan yaitu daklam berfikir untuk menentukan masuk dan tidaknya seseorang menjadi anggota/warga dari suatu negara.Adapaun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 adalah sebagai berikut:

a. Asas Ius Soli (Low of The Soli) 

Adalah  asas yang menentukan kewarganegaraan      seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.

b. Asas Ius Sanguinis ( Law of The Blood)  

Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

c. Asas Kewarganegaraan Tunggal 

Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

d. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas 

Adalah asas  menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai gengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. 

2. Asas Kewarganegaraan Lainnya

Selain asas tersebut di atas, beberapa asas juga menjadi dasar penyusunan UndanUndang tentang Kewarganegaraan RI

a.Asas kepentingan nasional 

Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamanakn kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatan sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita.

b.Asas perlindungan maksimum 

Adalah asas ysng menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara RI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.

Asas persamaan si dalam hukum dan pemerintahan 

Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara RI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

d.Asas kebenaran substantif 

Adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi jiga substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

e. Asas nondiskriminatif 

Adalah asas yang tidak membedakanperlakuan dalam segala hal awal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.

f.Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia 

Adalah asas yang sama dalam segala hal awal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia.

g. Asas publisitas 

Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara RI agar masyarakat mengetahuinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Jurnal

PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA DAN HUBUNGANNYA DENGAN ILMU LAIN