Analisis Jurnal

PERLINDUNGAN HUKUM IKAN HIU DAN IKAN PARI UNTUK MENJAGA KESEIMBANGAN EKOSISTEM LAUT DI INDONESIA

A. Analisis Jurnal

1. Judul Jurnal: Perlindungan Hukum Ikan Hiu dan Ikan Pari Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem Laut Di Indonesia

2. Penulis: Zaka Firma Aditya dan Solahuddin Al-Fattih

3. Jurnal: Universitas Airlangga

4. Tahun Terbit: Februari 2017

5. Volome dan Nomor: Volume 24 No. 2

6. Link: https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/4273/4639

B. Isi Jurnal

1. Rumusan Masalah

Merumuskan masalah dalam suatu penelitian adalah hal yang penting. Hal ini dimaksudkan agar penelitian dapat menjadi terarah dan signifikan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai dari setiap penelitian. Sesuai dengan uraian latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas dan dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 

a. Status perlindungan hukum ikan hiu dan ikan pari dalam regulasi Indonesia dan internasional 

b. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengatasi perburuan ikan hiu dan ikan pari di Indonesia 

2. Tujuan Penelitian

Merujuk pada latar belakang dan dua rumusan masalah tersebut, maka tujuan yang akan dicapai dari penelitian hukum kali ini yakni untuk memahami dan mengkaji status perlindungan hukum ikan hiu dan ikan pari dalam regulasi Indonesia dan internasional, dan mengetahui upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengatasi perburuan ikan hiu dan ikan pari di Indonesia 

3. Metode Penelitian

Metode penelitian ini akan dibuat dalam suatu bentuk penelitian yang memerlukan sejumlah ilmu tentang metodologi penelitian untuk mempermudah tercapainya hasil penelitian yang ilmiah serta bisa menjadi sumber informasi dan sumber ilmu yang memiliki akurasi tinggi. Populasi  ikan  hiu dan  ikan  pari  di  Indonesia  terancam  mengalami  kepunahan.Berdasarkantemuan  WWF  Indonesia  bahwa  setidaknya  terdapat  10  juta  ekor  hiu ditangkap di perairan Indonesia setiap tahunnyauntuk keperluan komersial. Urgensi perlindungan  terhadap  ikan  hiu  dan  ikan pari adalah  kegiatan  konservasi  hiu  tidak hanya  terkait  dengan  upaya  penyelamatan  spesies  hewan  laut  yang  hampir  punah, namun juga terkait dengan masalah lingkungan secara global. Sampai saat ini masih belum  ada  regulasi  dari  pemerintah  Indonesia  yang  secara  spesifik  memberikanperlindungan  terhadap kelestarianikan  hiu  dan  ikan  paridi  perairan  laut  Indonesia.Dalam tulisan ini,penulis akan membahas dua temuan. Pertama, sedikitnya regulasi yang memberikan perlindungan hukum terhadap ikan hiu dan ikan paridari aktivitas perburuan  ilegal.Kedua,  terdapat  dua upaya  yang  dapat  dilakukan  oleh  pemerintah yakni upaya   represif   dan   upaya   preventif.   Upaya   represif   dilakukan   melalui penegakan   hukum   dengan   memberi   sanksi   yang   sangat   berat   kepada   pelaku penangkap ikanhiu dan ikan pari. Upaya preventif dilakukan dengan cara membuat wilayah   konservasi   ikan   hiu   dan   melalui   pendidikan   dan   penyadaran   bagi masyarakat. Jadi jurnal ini mengkaji secara mendalam mengenai status perlindungan hukum ikan hiu dan ikan pari dalam regulasi Indonesia dan internasional, dan mengetahui upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengatasi perburuan ikan hiu dan ikan pari di Indonesia 

4. Hasil Penelitian

Masih  sedikit  regulasi  yang  memberikan  perlindungan  hukum  terhadap  perburuan  ikan hiu  dan  ikan  pari.  Beberapa  regulasi  yang  secara  tersirat  ikut  memberi  perlindungan terhadap keberadaan ikan hiu dan ikan pari yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang  kelautan,  Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  1990  tentang  Konservasi  Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, PP  Nomor  60  Tahun  2007  Tentang  Konservasi  Jenis  Ikan, PP  nomor  7  Tahun  1999 tentang   Pengawetan   Tumbuhan   dan   Satwa,   Keputusan   Kementrian   Kelautan   dan Perikanan  Nomor  18  tahun  2013,  Perda  Kabupaten  Raja  Ampat  Nomor  9  Tahun  2012 tentang tentang Larangan Penangkapan Hiu, Pari Mantra, dan jenis-jenis Ikan tertentuDi Perairan Laut Raja Ampat. Sedangkan dalam regulasi internasional diatur dalam Regional Fisheries Management Organizations (RFMO’s), Indian Ocean Tuna Commision (IOTC), dan Convention on International Trade in Endangered (CITES).Upaya  yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah upaya represif dan upaya preventif. Upaya  represif  dilakukan  melalui  penegakkan  hukum  dengan  memberi  sanksi  yang sangat berat kepada pelaku penangkap ikan hiuan ikan pari. Sedangkan upaya preventif dilakukan dengan cara membuatwilayah konservasi ikan hiu dan melalui pendidikan dan penyadaran bagi masyarakat. Apabila upaya preventif dan represif gagal dilakukan, maka pemerintah dapat memberi sanksi lain berupa sanksi sosial sebagaimana telah diterapkan di perairan Raja Ampat oleh pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA DAN HUBUNGANNYA DENGAN ILMU LAIN