Analisis Jurnal
PERLINDUNGAN HUKUM IKAN HIU DAN IKAN PARI UNTUK MENJAGA KESEIMBANGAN EKOSISTEM LAUT DI INDONESIA
A. Analisis Jurnal
1. Judul Jurnal: Perlindungan Hukum Ikan Hiu dan Ikan Pari Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem Laut Di Indonesia
2. Penulis: Zaka Firma Aditya dan Solahuddin Al-Fattih
3. Jurnal: Universitas Airlangga
4. Tahun Terbit: Februari 2017
5. Volome dan Nomor: Volume 24 No. 2
6. Link: https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/4273/4639
B. Isi Jurnal
1. Rumusan Masalah
Merumuskan masalah dalam suatu penelitian adalah hal yang penting. Hal ini dimaksudkan agar penelitian dapat menjadi terarah dan signifikan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai dari setiap penelitian. Sesuai dengan uraian latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas dan dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Status perlindungan hukum ikan hiu dan ikan pari dalam regulasi Indonesia dan internasional
b. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengatasi perburuan ikan hiu dan ikan pari di Indonesia
2. Tujuan Penelitian
Merujuk pada latar belakang dan dua rumusan masalah tersebut, maka tujuan yang akan dicapai dari penelitian hukum kali ini yakni untuk memahami dan mengkaji status perlindungan hukum ikan hiu dan ikan pari dalam regulasi Indonesia dan internasional, dan mengetahui upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengatasi perburuan ikan hiu dan ikan pari di Indonesia
3. Metode Penelitian
Metode penelitian ini akan dibuat dalam suatu bentuk penelitian yang memerlukan sejumlah ilmu tentang metodologi penelitian untuk mempermudah tercapainya hasil penelitian yang ilmiah serta bisa menjadi sumber informasi dan sumber ilmu yang memiliki akurasi tinggi. Populasi ikan hiu dan ikan pari di Indonesia terancam mengalami kepunahan.Berdasarkantemuan WWF Indonesia bahwa setidaknya terdapat 10 juta ekor hiu ditangkap di perairan Indonesia setiap tahunnyauntuk keperluan komersial. Urgensi perlindungan terhadap ikan hiu dan ikan pari adalah kegiatan konservasi hiu tidak hanya terkait dengan upaya penyelamatan spesies hewan laut yang hampir punah, namun juga terkait dengan masalah lingkungan secara global. Sampai saat ini masih belum ada regulasi dari pemerintah Indonesia yang secara spesifik memberikanperlindungan terhadap kelestarianikan hiu dan ikan paridi perairan laut Indonesia.Dalam tulisan ini,penulis akan membahas dua temuan. Pertama, sedikitnya regulasi yang memberikan perlindungan hukum terhadap ikan hiu dan ikan paridari aktivitas perburuan ilegal.Kedua, terdapat dua upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah yakni upaya represif dan upaya preventif. Upaya represif dilakukan melalui penegakan hukum dengan memberi sanksi yang sangat berat kepada pelaku penangkap ikanhiu dan ikan pari. Upaya preventif dilakukan dengan cara membuat wilayah konservasi ikan hiu dan melalui pendidikan dan penyadaran bagi masyarakat. Jadi jurnal ini mengkaji secara mendalam mengenai status perlindungan hukum ikan hiu dan ikan pari dalam regulasi Indonesia dan internasional, dan mengetahui upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengatasi perburuan ikan hiu dan ikan pari di Indonesia
4. Hasil Penelitian
Masih sedikit regulasi yang memberikan perlindungan hukum terhadap perburuan ikan hiu dan ikan pari. Beberapa regulasi yang secara tersirat ikut memberi perlindungan terhadap keberadaan ikan hiu dan ikan pari yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang kelautan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, PP Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Jenis Ikan, PP nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, Keputusan Kementrian Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013, Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 9 Tahun 2012 tentang tentang Larangan Penangkapan Hiu, Pari Mantra, dan jenis-jenis Ikan tertentuDi Perairan Laut Raja Ampat. Sedangkan dalam regulasi internasional diatur dalam Regional Fisheries Management Organizations (RFMO’s), Indian Ocean Tuna Commision (IOTC), dan Convention on International Trade in Endangered (CITES).Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah upaya represif dan upaya preventif. Upaya represif dilakukan melalui penegakkan hukum dengan memberi sanksi yang sangat berat kepada pelaku penangkap ikan hiuan ikan pari. Sedangkan upaya preventif dilakukan dengan cara membuatwilayah konservasi ikan hiu dan melalui pendidikan dan penyadaran bagi masyarakat. Apabila upaya preventif dan represif gagal dilakukan, maka pemerintah dapat memberi sanksi lain berupa sanksi sosial sebagaimana telah diterapkan di perairan Raja Ampat oleh pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat.
Komentar
Posting Komentar